Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan Asas Otonomi

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku hingga masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Negar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhtadli Muhtadli
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Lampung 2020-09-01
Series:Constitutionale
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale/article/view/2008
Description
Summary:Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku hingga masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan negara atas otonomi desa beserta hak tradisionalnya merupakan pengejewantahan dari ketentuan konstitusi dalam bentuk pengaturan mengenai desa adat dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Upaya memperkuat pengakuan desa adat perlu diwujudkan dalam politik hukum pengaturan desa adat yang berkeadilan dan konstitusional sehingga desa adat dapat terwujud secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah politik hukum pengakuan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di Indonesia beserta pelaksanaannya. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep serta studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa politik hukum pengakuan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di Indonesia adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh semua pihak secara konsekuen dan berkeadilan. Secara obyektif Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki arah kebijakan yang mendasar untuk memperkuat eksistensi desa adat beserta hak tradisionalnya secara konsekuen dan berkeadilan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
ISSN:2723-2492
2745-9322