Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan Asas Otonomi
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku hingga masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Negar...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law Universitas Lampung
2020-09-01
|
Series: | Constitutionale |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale/article/view/2008 |