Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan Asas Otonomi

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku hingga masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Negar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhtadli Muhtadli
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Lampung 2020-09-01
Series:Constitutionale
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale/article/view/2008