OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam   menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Kamaruddin Kamaruddin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: STAIN Ponorogo 2014-06-01
Series:Justicia Islamica
Online Access:http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/93