OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
STAIN Ponorogo
2014-06-01
|
Series: | Justicia Islamica |
Online Access: | http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/93 |