Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap

Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewaji...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ghansham Anand
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2017-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2
id doaj-f7cfcaa8fd4141bca91f3949855f5d85
record_format Article
spelling doaj-f7cfcaa8fd4141bca91f3949855f5d852020-11-24T22:59:55ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282017-03-01213250Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari PenghadapGhansham Anand0Fakultas Hukum Universitas Airlangga Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Kewajiban pembubuhan sidik jari penghadap dalam Minuta Akta ini menimbulkan kerancuan dan menyimpangi hakekat dari akta Notaris, sehingga seakan-akan adanya ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada Notaris. Selain itu di dalam ketentuan Pasal tersebut juga tidak dijelaskan sidik jari penghadap yang mana yang harus dibubuhkan di dalam akta Notaris. Pelanggaran atau kesalahan Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat saja menimbulkan kerugian kepada penghadap atau pihak lain. Kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat membawa akibat pada akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), dapat menyebabkan Notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut. Pihak yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan melalui pengadilan. http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2notaris; akta notaris; sidik jari
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Ghansham Anand
spellingShingle Ghansham Anand
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
Lambung Mangkurat Law Journal
notaris; akta notaris; sidik jari
author_facet Ghansham Anand
author_sort Ghansham Anand
title Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
title_short Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
title_full Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
title_fullStr Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
title_full_unstemmed Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
title_sort keabsahan akta notaris kaitannya dengan kewajiban pembubuhan sidak jari penghadap
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2017-03-01
description Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Kewajiban pembubuhan sidik jari penghadap dalam Minuta Akta ini menimbulkan kerancuan dan menyimpangi hakekat dari akta Notaris, sehingga seakan-akan adanya ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada Notaris. Selain itu di dalam ketentuan Pasal tersebut juga tidak dijelaskan sidik jari penghadap yang mana yang harus dibubuhkan di dalam akta Notaris. Pelanggaran atau kesalahan Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat saja menimbulkan kerugian kepada penghadap atau pihak lain. Kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat membawa akibat pada akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), dapat menyebabkan Notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut. Pihak yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan melalui pengadilan.
topic notaris; akta notaris; sidik jari
url http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2
work_keys_str_mv AT ghanshamanand keabsahanaktanotariskaitannyadengankewajibanpembubuhansidakjaripenghadap
_version_ 1725643301621596160