Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewaji...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lambung Mangkurat
2017-03-01
|
Series: | Lambung Mangkurat Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2 |
id |
doaj-f7cfcaa8fd4141bca91f3949855f5d85 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-f7cfcaa8fd4141bca91f3949855f5d852020-11-24T22:59:55ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282017-03-01213250Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari PenghadapGhansham Anand0Fakultas Hukum Universitas Airlangga Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Kewajiban pembubuhan sidik jari penghadap dalam Minuta Akta ini menimbulkan kerancuan dan menyimpangi hakekat dari akta Notaris, sehingga seakan-akan adanya ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada Notaris. Selain itu di dalam ketentuan Pasal tersebut juga tidak dijelaskan sidik jari penghadap yang mana yang harus dibubuhkan di dalam akta Notaris. Pelanggaran atau kesalahan Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat saja menimbulkan kerugian kepada penghadap atau pihak lain. Kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat membawa akibat pada akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), dapat menyebabkan Notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut. Pihak yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan melalui pengadilan. http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2notaris; akta notaris; sidik jari |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ghansham Anand |
spellingShingle |
Ghansham Anand Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap Lambung Mangkurat Law Journal notaris; akta notaris; sidik jari |
author_facet |
Ghansham Anand |
author_sort |
Ghansham Anand |
title |
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap |
title_short |
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap |
title_full |
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap |
title_fullStr |
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap |
title_full_unstemmed |
Keabsahan Akta Notaris Kaitannya dengan Kewajiban Pembubuhan Sidak Jari Penghadap |
title_sort |
keabsahan akta notaris kaitannya dengan kewajiban pembubuhan sidak jari penghadap |
publisher |
Universitas Lambung Mangkurat |
series |
Lambung Mangkurat Law Journal |
issn |
2502-3136 2502-3128 |
publishDate |
2017-03-01 |
description |
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Kewajiban pembubuhan sidik jari penghadap dalam Minuta Akta ini menimbulkan kerancuan dan menyimpangi hakekat dari akta Notaris, sehingga seakan-akan adanya ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada Notaris. Selain itu di dalam ketentuan Pasal tersebut juga tidak dijelaskan sidik jari penghadap yang mana yang harus dibubuhkan di dalam akta Notaris. Pelanggaran atau kesalahan Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat saja menimbulkan kerugian kepada penghadap atau pihak lain. Kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat membawa akibat pada akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), dapat menyebabkan Notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut. Pihak yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan melalui pengadilan.
|
topic |
notaris; akta notaris; sidik jari |
url |
http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/30/pdf_2 |
work_keys_str_mv |
AT ghanshamanand keabsahanaktanotariskaitannyadengankewajibanpembubuhansidakjaripenghadap |
_version_ |
1725643301621596160 |