Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis
Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan negara. Semua itu berakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara. Tulisan ini mengkaji pengelol...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change
2015-05-01
|
Series: | Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667 |
Summary: | Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan negara. Semua itu berakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara. Tulisan ini mengkaji pengelolaan hutan adat (PHA) pasca Putusan MK No. 35 dengan tujuan: 1) memberi pengertian terkait masyarakat adat dan MHA; 2) mengidentifikasi peraturan perundangan yang terkait dengan PHA;
3) menganalisis dampak putusan MK terhadap perubahan UU No. 41/1999 dan 4) menyusun strategi PHA ke depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi politik dan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara istilah masyarakat adat dan MHA karena kedua definisi tersebut pada prinsipnya sama. Ada sekitar delapan jenis UU yang terkait dengan pengertian dan hak MHA, namun substansi dan penerapannya sangat tergantung pada persepsi masing-masing sektor. Putusan MK No. 35 mempunyai dampak signifikan dalam pengelolaan hutan dengan dikeluarkannya hutan adat dari kawasan negara dan juga tidak termasuk ke dalam kategori hutan hak. Strategi penting dalam PHA ke depan adalah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, LSM dan masyarakat adat terkait dengan penetapan MHA, penetapan tata batas hutan adat, dan pembentukan kelembagaan masyarakat adat. |
---|---|
ISSN: | 0216-0897 2502-6267 |