Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan

<p>Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah<br />syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan,<br />yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas)<br />tahun untuk perempuan. Dimana bagi s...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: - Amelia
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2014-06-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/416