Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan
<p>Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah<br />syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan,<br />yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas)<br />tahun untuk perempuan. Dimana bagi s...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Trunojoyo Madura
2014-06-01
|
Series: | RechtIdee |
Online Access: | http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/416 |