PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2016-05-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90 |
id |
doaj-db6ed1261b9b4ff688af25397bf7706e |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-db6ed1261b9b4ff688af25397bf7706e2020-11-25T01:41:18ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-05-01321588110.25072/jwy.v32i1.9075PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHPHilda Sophia Wiradiredja<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu para pihak, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"> Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana – Notaris – Pembuatan Akta.</p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Hilda Sophia Wiradiredja |
spellingShingle |
Hilda Sophia Wiradiredja PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP Jurnal Wawasan Yuridika |
author_facet |
Hilda Sophia Wiradiredja |
author_sort |
Hilda Sophia Wiradiredja |
title |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP |
title_short |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP |
title_full |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP |
title_fullStr |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP |
title_full_unstemmed |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP |
title_sort |
pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dihubungkan dengan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris jo undang-undang nomor 2 tahun 2014 dan kuhp |
publisher |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
series |
Jurnal Wawasan Yuridika |
issn |
2549-0664 2549-0753 |
publishDate |
2016-05-01 |
description |
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu para pihak, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"> Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana – Notaris – Pembuatan Akta.</p> |
url |
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90 |
work_keys_str_mv |
AT hildasophiawiradiredja pertanggungjawabanpidananotarisdalampembuatanaktayangdidasarkanpadaketeranganpalsudihubungkandenganundangundangnomor30tahun2004tentangjabatannotarisjoundangundangnomor2tahun2014dankuhp |
_version_ |
1725041567521046528 |