PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP

<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada  keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hilda Sophia Wiradiredja
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-05-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90
id doaj-db6ed1261b9b4ff688af25397bf7706e
record_format Article
spelling doaj-db6ed1261b9b4ff688af25397bf7706e2020-11-25T01:41:18ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-05-01321588110.25072/jwy.v32i1.9075PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHPHilda Sophia Wiradiredja<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada  keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu para pihak, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya  dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"> Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana – Notaris – Pembuatan Akta.</p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Hilda Sophia Wiradiredja
spellingShingle Hilda Sophia Wiradiredja
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
Jurnal Wawasan Yuridika
author_facet Hilda Sophia Wiradiredja
author_sort Hilda Sophia Wiradiredja
title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
title_short PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
title_full PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
title_fullStr PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
title_full_unstemmed PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
title_sort pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dihubungkan dengan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris jo undang-undang nomor 2 tahun 2014 dan kuhp
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
series Jurnal Wawasan Yuridika
issn 2549-0664
2549-0753
publishDate 2016-05-01
description <p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada  keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu para pihak, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya  dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"> Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana – Notaris – Pembuatan Akta.</p>
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90
work_keys_str_mv AT hildasophiawiradiredja pertanggungjawabanpidananotarisdalampembuatanaktayangdidasarkanpadaketeranganpalsudihubungkandenganundangundangnomor30tahun2004tentangjabatannotarisjoundangundangnomor2tahun2014dankuhp
_version_ 1725041567521046528