PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL

Semenjak tahun 1961, secara de facto ada dikenal suatu lembaga dengan sebutan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disingkat PPAT. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada, tidak pernah dibuat suatu undang-undang (baca: undang-undang organik) yang dapat dijadikan dasar hukum, guna mengatur jabatan PPAT, d...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yana Indawati, Doddy Ridwandono, Mohammad Irwan Afandi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2013-05-01
Series:Perspektif Hukum Journal
Subjects:
Online Access:http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/50/47
id doaj-d00be1096e544fb2ba0bee12a5c38dd2
record_format Article
spelling doaj-d00be1096e544fb2ba0bee12a5c38dd22020-11-24T22:31:23ZindHang Tuah UniversityPerspektif Hukum Journal1411-95362460-34062013-05-011314152PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWLYana Indawati0Doddy Ridwandono1Mohammad Irwan Afandi2Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jawa TimurFakultas Teknik Industri,UPN "Veteran" Jawa TimurFakultas Teknik Industri,UPN "Veteran" Jawa TimurSemenjak tahun 1961, secara de facto ada dikenal suatu lembaga dengan sebutan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disingkat PPAT. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada, tidak pernah dibuat suatu undang-undang (baca: undang-undang organik) yang dapat dijadikan dasar hukum, guna mengatur jabatan PPAT, demikian pula peraturan berupa undang-undang yang mengatur akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan PPAT. Terkecuali peraturan di bawah undang-undang, yaitu peringkat Peraturan Pemerintah (PP). Muncul pertanyaan, apakah akta yang dibuat oleh PPAT adalah akta otentik, apakah PPAT adalah Pejabat Umum, apakah Notaris masih berhak untuk membuat Akta dalam bidang pertanahan. Dalam penelitian ini dibuat suatu pemodelan peraturan Perundangan pada peraturan yang berkaitan dengan akta dengan menggunakan OWL. Pemodelan yang dibuat mengambil studi kasus permasalahan seperti yang dijelaskan pada paragraf pertama. Pemodelan yang dibuat tidak ditujukan untuk membuat suatu justifikasi, akan tetapi berusaha membuat suatu model yang dapat digunakan ulang untuk menampung konsep yang berbeda. Bahasa yang digunakan adalah OWL2 dengan alat bantu Protege 4.2. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa OWL dapat menampung konsep pengetahuan dari Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur masalah pembuatan akta. Konsep yang terdepat dalam model yang dihasilkan dapat dirubah sesuai dengan interpretasi terhadap aturan yang ada.http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/50/47hukumontologysemantic webpemodelan pengetahuankecerdasan buatan
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Yana Indawati
Doddy Ridwandono
Mohammad Irwan Afandi
spellingShingle Yana Indawati
Doddy Ridwandono
Mohammad Irwan Afandi
PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
Perspektif Hukum Journal
hukum
ontology
semantic web
pemodelan pengetahuan
kecerdasan buatan
author_facet Yana Indawati
Doddy Ridwandono
Mohammad Irwan Afandi
author_sort Yana Indawati
title PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
title_short PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
title_full PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
title_fullStr PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
title_full_unstemmed PEMODELAN PENGETAHUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AKTA OTENTIK DI INDONESIA BERBASIS OWL
title_sort pemodelan pengetahuan peraturan perundang-undangan mengenai akta otentik di indonesia berbasis owl
publisher Hang Tuah University
series Perspektif Hukum Journal
issn 1411-9536
2460-3406
publishDate 2013-05-01
description Semenjak tahun 1961, secara de facto ada dikenal suatu lembaga dengan sebutan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disingkat PPAT. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada, tidak pernah dibuat suatu undang-undang (baca: undang-undang organik) yang dapat dijadikan dasar hukum, guna mengatur jabatan PPAT, demikian pula peraturan berupa undang-undang yang mengatur akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan PPAT. Terkecuali peraturan di bawah undang-undang, yaitu peringkat Peraturan Pemerintah (PP). Muncul pertanyaan, apakah akta yang dibuat oleh PPAT adalah akta otentik, apakah PPAT adalah Pejabat Umum, apakah Notaris masih berhak untuk membuat Akta dalam bidang pertanahan. Dalam penelitian ini dibuat suatu pemodelan peraturan Perundangan pada peraturan yang berkaitan dengan akta dengan menggunakan OWL. Pemodelan yang dibuat mengambil studi kasus permasalahan seperti yang dijelaskan pada paragraf pertama. Pemodelan yang dibuat tidak ditujukan untuk membuat suatu justifikasi, akan tetapi berusaha membuat suatu model yang dapat digunakan ulang untuk menampung konsep yang berbeda. Bahasa yang digunakan adalah OWL2 dengan alat bantu Protege 4.2. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa OWL dapat menampung konsep pengetahuan dari Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur masalah pembuatan akta. Konsep yang terdepat dalam model yang dihasilkan dapat dirubah sesuai dengan interpretasi terhadap aturan yang ada.
topic hukum
ontology
semantic web
pemodelan pengetahuan
kecerdasan buatan
url http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/50/47
work_keys_str_mv AT yanaindawati pemodelanpengetahuanperaturanperundangundanganmengenaiaktaotentikdiindonesiaberbasisowl
AT doddyridwandono pemodelanpengetahuanperaturanperundangundanganmengenaiaktaotentikdiindonesiaberbasisowl
AT mohammadirwanafandi pemodelanpengetahuanperaturanperundangundanganmengenaiaktaotentikdiindonesiaberbasisowl
_version_ 1725737327330852864