Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya
<p>Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonom dan perpanjangan p...
Main Author: | Yusdiyanto Yusdiyanto |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Lampung
2014-03-01
|
Series: | Fiat Justisia |
Online Access: | http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/353 |
Similar Items
-
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
by: Amir Muhiddin
Published: (2013-04-01) -
Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan
by: Yusdiyanto Yusdiyanto
Published: (2014-03-01) -
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
by: Yusdiyanto Yusdiyanto
Published: (2014-03-01) -
KEDUDUKAN DAN PARTISIPASI LEMBAGA ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEKON DI PEKON WAY EMPULAU ULU KEC. BALIK BUKIT, KAB. LAMPUNG BARAT
by: indah maulidiyah msk, et al.
Published: (2015-11-01) -
TELAAH REZIM PARTAI POLITIK DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA
by: Yusdiyanto Yusdiyanto
Published: (2014-06-01)