Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya

<p>Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonom dan perpanjangan p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yusdiyanto Yusdiyanto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-03-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/353

Similar Items