Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya
<p>Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonom dan perpanjangan p...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Lampung
2014-03-01
|
Series: | Fiat Justisia |
Online Access: | http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/353 |