PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL

Pluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam b...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Benni Setiawan
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Yogyakarta 2012-09-01
Series:Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
Online Access:https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3650
id doaj-c8e58549fe754b67a4361e6f938015da
record_format Article
spelling doaj-c8e58549fe754b67a4361e6f938015da2021-06-20T22:28:11ZengUniversitas Negeri YogyakartaHumanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum1412-12712579-42482012-09-0112110.21831/hum.v12i1.36503071PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWALBenni SetiawanPluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Pluralisme hukum Islam (Islamic legal pluralism) penting dibahas untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai makna dan interpretasi sesuai konteks zaman. Aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah.   Kata kunci: pluralisme, hukum Islamhttps://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3650
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Benni Setiawan
spellingShingle Benni Setiawan
PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
author_facet Benni Setiawan
author_sort Benni Setiawan
title PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
title_short PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
title_full PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
title_fullStr PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
title_full_unstemmed PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL
title_sort pluralisme hukum islam, sebuah pembacaan awal
publisher Universitas Negeri Yogyakarta
series Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
issn 1412-1271
2579-4248
publishDate 2012-09-01
description Pluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Pluralisme hukum Islam (Islamic legal pluralism) penting dibahas untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai makna dan interpretasi sesuai konteks zaman. Aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah.   Kata kunci: pluralisme, hukum Islam
url https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3650
work_keys_str_mv AT bennisetiawan pluralismehukumislamsebuahpembacaanawal
_version_ 1721369400753258496