PLURALISME HUKUM ISLAM, SEBUAH PEMBACAAN AWAL

Pluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam b...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Benni Setiawan
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Yogyakarta 2012-09-01
Series:Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
Online Access:https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3650