ANALISIS YURIDIS HAK KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun k...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: NINA YOLANDA
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2016-03-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/86

Similar Items