ANALISIS YURIDIS HAK KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun k...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: NINA YOLANDA
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2016-03-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/86
Description
Summary:Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun kedudukan eksklusif kreditor separatis pemegang hak tanggungan tadi akan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena akan berlaku Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari lamanya. Muncul permasalahan yaitu bagaimana hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan didukung dengan pendekatan konsep. Data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan. Hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan menjadi lemah dan kehilangan haknya untuk masa tertentu. Hak kreditor separatis dalam kepailitan tidak selalu harus didahulukan, kedudukannya dapat dikalahkan oleh utang pajak dan upah buruh/pekerja. Kata kunci : Kreditor Separatis; Hak Tanggungan; Kepailitan
ISSN:0853-7100
2442-2274