TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA

Abstrak Implementasi prinsip keterbukaan penuh harus sudah mulai sejak sebuah perusahaan hendak menawarkan sahamnya kepada publik. Keterbukaan penuh pada saat perusahaan hendak menawarkan sahamnya harus diakomodir oleh dokumen yang disebut prospektus.Artikel ini membahas tentang pihak atau pihak-pih...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Indirani Wauran-Wicaksono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2015-10-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/443
id doaj-bc5be0ead76c462e8d3c8f960e9f5667
record_format Article
spelling doaj-bc5be0ead76c462e8d3c8f960e9f56672020-11-24T22:47:53ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172015-10-018215316810.24246/jrh.2014.v8.i2.p153-168443TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANAIndirani Wauran-WicaksonoAbstrak Implementasi prinsip keterbukaan penuh harus sudah mulai sejak sebuah perusahaan hendak menawarkan sahamnya kepada publik. Keterbukaan penuh pada saat perusahaan hendak menawarkan sahamnya harus diakomodir oleh dokumen yang disebut prospektus.Artikel ini membahas tentang pihak atau pihak-pihak yang harus bertanggung jawab jika prospektus tidak disiapkan dengan baik atau mengandung informasi tidak akurat. Berkenaan dengan isu tersebut, tulisan ini berargumen bahwa pelaku utama dalam kegiatan di pasar modal harus bertanggung jawab mutlak. Meskipun UU Pasar Modal menentukan bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan isi prospektus, namun penerbit prospektus yang dianggap sebagai pemilik prospektus yang harus bertanggung jawab. Dengan pengertian lain, pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan prospektus hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas atas dasar hubungan kerja dengan penerbit prospektus. Abstract The implementation of full disclosure principle should have started since a company wants to go public by offering investment in the form of equity. Full disclosure at the beginning of the public offering is accommodated in a document called prospectus. This article will discuss about which party or parties should be responsible if a prospectus is not well prepared or contains inaccurate information. Related to this issue, it is argued that the issuer as the main actors in the capital market should have absolute liability. Although the Capital Market Law says that there are many people who take responsibility for the content of the prospectus, the issuer must be regarded as the owner of a prospectus which is consequently responsible for his possessions. In other words, any nother party involved in prospectus drafting has only limited liability since his/her actions are based on the working agreement relationship with the issuer.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/443Prinsip Keterbukaan PenuhProspektusPenawaran Publik
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Indirani Wauran-Wicaksono
spellingShingle Indirani Wauran-Wicaksono
TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
Refleksi Hukum
Prinsip Keterbukaan Penuh
Prospektus
Penawaran Publik
author_facet Indirani Wauran-Wicaksono
author_sort Indirani Wauran-Wicaksono
title TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
title_short TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
title_full TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
title_fullStr TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
title_sort tanggung jawab emiten dan profesi penunjang pasar modal atas isi prospektus yang tidak benar dalam penawaran umum reksa dana
publisher Universitas Kristen Satya Wacana
series Refleksi Hukum
issn 2541-4984
2541-5417
publishDate 2015-10-01
description Abstrak Implementasi prinsip keterbukaan penuh harus sudah mulai sejak sebuah perusahaan hendak menawarkan sahamnya kepada publik. Keterbukaan penuh pada saat perusahaan hendak menawarkan sahamnya harus diakomodir oleh dokumen yang disebut prospektus.Artikel ini membahas tentang pihak atau pihak-pihak yang harus bertanggung jawab jika prospektus tidak disiapkan dengan baik atau mengandung informasi tidak akurat. Berkenaan dengan isu tersebut, tulisan ini berargumen bahwa pelaku utama dalam kegiatan di pasar modal harus bertanggung jawab mutlak. Meskipun UU Pasar Modal menentukan bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan isi prospektus, namun penerbit prospektus yang dianggap sebagai pemilik prospektus yang harus bertanggung jawab. Dengan pengertian lain, pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan prospektus hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas atas dasar hubungan kerja dengan penerbit prospektus. Abstract The implementation of full disclosure principle should have started since a company wants to go public by offering investment in the form of equity. Full disclosure at the beginning of the public offering is accommodated in a document called prospectus. This article will discuss about which party or parties should be responsible if a prospectus is not well prepared or contains inaccurate information. Related to this issue, it is argued that the issuer as the main actors in the capital market should have absolute liability. Although the Capital Market Law says that there are many people who take responsibility for the content of the prospectus, the issuer must be regarded as the owner of a prospectus which is consequently responsible for his possessions. In other words, any nother party involved in prospectus drafting has only limited liability since his/her actions are based on the working agreement relationship with the issuer.
topic Prinsip Keterbukaan Penuh
Prospektus
Penawaran Publik
url http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/443
work_keys_str_mv AT indiraniwauranwicaksono tanggungjawabemitendanprofesipenunjangpasarmodalatasisiprospektusyangtidakbenardalampenawaranumumreksadana
_version_ 1725680590915633152