TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA

Abstrak Implementasi prinsip keterbukaan penuh harus sudah mulai sejak sebuah perusahaan hendak menawarkan sahamnya kepada publik. Keterbukaan penuh pada saat perusahaan hendak menawarkan sahamnya harus diakomodir oleh dokumen yang disebut prospektus.Artikel ini membahas tentang pihak atau pihak-pih...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Indirani Wauran-Wicaksono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2015-10-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/443