TANGGUNG JAWAB EMITEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ATAS ISI PROSPEKTUS YANG TIDAK BENAR DALAM PENAWARAN UMUM REKSA DANA
Abstrak Implementasi prinsip keterbukaan penuh harus sudah mulai sejak sebuah perusahaan hendak menawarkan sahamnya kepada publik. Keterbukaan penuh pada saat perusahaan hendak menawarkan sahamnya harus diakomodir oleh dokumen yang disebut prospektus.Artikel ini membahas tentang pihak atau pihak-pih...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2015-10-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/443 |