KEBIJAKAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH BEKAS PERKEBUNAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian  pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan  Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Diyan Isnaeni
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16273