PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DI NUSA TENGGARA BARAT
Penggunaan sistem “outsourcing” dalam hubungan kerja saat ini sudah menjadi tren bagi dunia usaha karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Pe...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2016-07-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13725 |