Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran

Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Yang dapat mempunyai hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Irvan, Kurnia Warman, Sri Arnetti
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2019-09-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/120