Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017

Bank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat  memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang  sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kred...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rahmadi Indra Tektona
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-08-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8478
id doaj-8d8c605a92924f748c1b7fefaa969c9d
record_format Article
spelling doaj-8d8c605a92924f748c1b7fefaa969c9d2020-11-25T04:05:32ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982020-08-0122829110.15575/kh.v2i2.84783838Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017Rahmadi Indra Tektona0Fakultas Hukum Universitas JemberBank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat  memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang  sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kreditur. Kewenangan terkait pemberian Hak Tanggungan tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan. Apabila objek jaminan terdapat dalam sebuah perkawinan, maka objek jaminan tersebut dikatakan sebagai harta bersama sehingga objek jaminan itu milik pasangan suami istri tersebut. Namun, perkawinan yang putus karena perceraian akan berakibat pada kewenangan terkait harta bersama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai benda jaminan yang berasal dari harta yang diperoleh semasa perkawinan milik sepasang suami istri yang sudah bercerai/berpisah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif serta pendekatan kualitative sehingga memfokuskan penelitian terkait penerapan kaidah serta norma dalam hukum positif yang menghasilkan Kepastian hukum dalam pemberian benda jaminan yang berasal dari harta Bersama yang didapat semasa perkawinan pasangan suami istri yang sudah berakhir disebabkan perceraian tidak diatur dalam Hukum Perbankan.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8478hukum perbankan, jaminan hak tanggungan, hukum perkawinan
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rahmadi Indra Tektona
spellingShingle Rahmadi Indra Tektona
Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
Khazanah Hukum
hukum perbankan, jaminan hak tanggungan, hukum perkawinan
author_facet Rahmadi Indra Tektona
author_sort Rahmadi Indra Tektona
title Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
title_short Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
title_full Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
title_fullStr Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
title_full_unstemmed Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
title_sort kedudukan jaminan hak tanggungan yang dibuat tanpa persetujuan mantan istri dalam perbankan : studi putusan mahkamah agung nomor 222k/pdt/2017
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
series Khazanah Hukum
issn 2715-9698
publishDate 2020-08-01
description Bank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat  memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang  sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kreditur. Kewenangan terkait pemberian Hak Tanggungan tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan. Apabila objek jaminan terdapat dalam sebuah perkawinan, maka objek jaminan tersebut dikatakan sebagai harta bersama sehingga objek jaminan itu milik pasangan suami istri tersebut. Namun, perkawinan yang putus karena perceraian akan berakibat pada kewenangan terkait harta bersama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai benda jaminan yang berasal dari harta yang diperoleh semasa perkawinan milik sepasang suami istri yang sudah bercerai/berpisah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif serta pendekatan kualitative sehingga memfokuskan penelitian terkait penerapan kaidah serta norma dalam hukum positif yang menghasilkan Kepastian hukum dalam pemberian benda jaminan yang berasal dari harta Bersama yang didapat semasa perkawinan pasangan suami istri yang sudah berakhir disebabkan perceraian tidak diatur dalam Hukum Perbankan.
topic hukum perbankan, jaminan hak tanggungan, hukum perkawinan
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/8478
work_keys_str_mv AT rahmadiindratektona kedudukanjaminanhaktanggunganyangdibuattanpapersetujuanmantanistridalamperbankanstudiputusanmahkamahagungnomor222kpdt2017
_version_ 1724433437819928576