Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017

Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap orang baik individu maupun kelompok tanpa mendiskriminasi ras, agama, suku, ekonomi, sehingga semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama di mata hukum. Permasalahan yang diteliti adalah implemen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Engkus Engkus, Rudi Nasrudin
Format: Article
Language:English
Published: Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2019-12-01
Series:Politicon
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/politicon/article/view/6377
id doaj-87516440ee234098902421ae24f78780
record_format Article
spelling doaj-87516440ee234098902421ae24f787802021-03-06T03:56:48ZengJurusan Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati BandungPoliticon2685-66702019-12-011217519210.15575/politicon.v1i2.63773066Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017Engkus Engkus0Rudi Nasrudin1UIN Sunan Gunung DjatiUIN Sunan Gunung Djati BandungIndonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap orang baik individu maupun kelompok tanpa mendiskriminasi ras, agama, suku, ekonomi, sehingga semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama di mata hukum. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017, tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara serta kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Purwakarta.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diambil dari dua sumber yaitu sumber primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi terhadap layanan pembebasan biaya perkara yang dijadikan sebagai data awal, wawancara dengan pihak berkompeten dalam bidang layanan pembebasan biaya perkara, dan studi dokumentasi ialah data yang diperoleh melalui bahan kepustkaan yang berhubungan tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara kemudian data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang tercanum, tetapi dalam pelaksanaanya adanya faktor kendala yang terletak pada sistem penyampaian informasi berbasis internet yang tidak tepat untuk masyarakat tidak mampu, sumber daya staf yang double job, anggaran dan kuota layanan pembebasan biaya perkara yang terbatas yang menimbulkan layanan tidak merata di kalangan masyarakat tidak mampu.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/politicon/article/view/6377implementasi, kebijakan, pelayanan.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Engkus Engkus
Rudi Nasrudin
spellingShingle Engkus Engkus
Rudi Nasrudin
Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
Politicon
implementasi, kebijakan, pelayanan.
author_facet Engkus Engkus
Rudi Nasrudin
author_sort Engkus Engkus
title Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
title_short Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
title_full Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
title_fullStr Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
title_full_unstemmed Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017
title_sort implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan agama purwakarta tahun 2017
publisher Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung
series Politicon
issn 2685-6670
publishDate 2019-12-01
description Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap orang baik individu maupun kelompok tanpa mendiskriminasi ras, agama, suku, ekonomi, sehingga semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama di mata hukum. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017, tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara serta kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Purwakarta.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diambil dari dua sumber yaitu sumber primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi terhadap layanan pembebasan biaya perkara yang dijadikan sebagai data awal, wawancara dengan pihak berkompeten dalam bidang layanan pembebasan biaya perkara, dan studi dokumentasi ialah data yang diperoleh melalui bahan kepustkaan yang berhubungan tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara kemudian data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang tercanum, tetapi dalam pelaksanaanya adanya faktor kendala yang terletak pada sistem penyampaian informasi berbasis internet yang tidak tepat untuk masyarakat tidak mampu, sumber daya staf yang double job, anggaran dan kuota layanan pembebasan biaya perkara yang terbatas yang menimbulkan layanan tidak merata di kalangan masyarakat tidak mampu.
topic implementasi, kebijakan, pelayanan.
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/politicon/article/view/6377
work_keys_str_mv AT engkusengkus implementasikebijakanlayananpembebasanbiayaperkarahukumbagimasyarakattidakmampudipengadilanagamapurwakartatahun2017
AT rudinasrudin implementasikebijakanlayananpembebasanbiayaperkarahukumbagimasyarakattidakmampudipengadilanagamapurwakartatahun2017
_version_ 1724229863188987904