PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR

<p>Anak adalah seseorang yang secara fisik dan psikis memiliki terbatasan dalam memahami hak yang dimilikinya. Anak melakukan segala perbuatan berdasarkan pada keinginannya akan tetapi bukan berdasarkan akibat dan tujuan dari perbuatannya. Banyak anak yang melakukan suatu perbuatan pidana tida...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Marlina Marlina, Elvi Zahara
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-08-01
Series:Jurnal Mercatoria
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/650
Description
Summary:<p>Anak adalah seseorang yang secara fisik dan psikis memiliki terbatasan dalam memahami hak yang dimilikinya. Anak melakukan segala perbuatan berdasarkan pada keinginannya akan tetapi bukan berdasarkan akibat dan tujuan dari perbuatannya. Banyak anak yang melakukan suatu perbuatan pidana tidak memahami bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Terkait dengan perkawinan, anak dibawah umum melakukan perkawinan karena keinginan untuk kawin, kondisi ini berbahaya jika orang tuanya tidak memberikan pengarahan untuk anak sebelum melakukan perkawinan. Kekhawatiran yang muncul anak tidak memahami makna  tujuan dan hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan yang dilakukan. </p>
ISSN:1979-8652
2541-5913