KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN

Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nelson Abednego Situmeang, Herdi Kuingo, Moestar Arifin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2019-02-01
Series:DiH
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2264