INDEPENDENSI PERADILAN DAN NEGARA HUKUM

Dalam konstitusi telah ditentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), demikian pula yang tertuang dalam penjelasan konstitusi UUD 1945 NRI. Di dalam representasi negara hukum, salah satu faktor terpenting terletak dalam lembaga perad...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nuria Siswi Enggarani
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2019-01-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/7426
Description
Summary:Dalam konstitusi telah ditentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), demikian pula yang tertuang dalam penjelasan konstitusi UUD 1945 NRI. Di dalam representasi negara hukum, salah satu faktor terpenting terletak dalam lembaga peradilannya, dimana dimungkinkan selalu timbul adanya sengketa antara yang diperintah dengan yang memerintah, dalam hal ini antara penyelenggara negara yang berhadapan dengan rakyatnya. Salah satu prinsipal dari negara hukum adalah hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari segala unsur kekuasaan apapun. Tanpa adanya independensi maupun kemandirian dalam badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dampak yang buruk termasuk peluang munculnya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya hak asasi manusia oleh penguasa negara. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan juga lembaga peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hakim dalam hal ini sebagai badan fungsional pelaksana kekuasaan kehakiman, sebab pada dasarnya kekuasaan kehakiman mempunyai pilar-pilar yang terdiri dari badan peradilan yang dibentuk dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji mengenai independensi peradilan yang ada di Indonesia sebagai representasi dari adanya negara hukum. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif. Sebagai rumpun ilmu normatif, ilmu hukum mempunyai alur kerja secara khas sui generis. Metode pendekatan yang digunakan di penelitian hukum ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dimana metode penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji lebih mendalam terhadap bahan-bahan kepustakaan atau bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan atau yang disebut dengan statute approach, yang dikaji dengan cara menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan termasuk juga pengaturan regulasi yang terkait dengan kajian permasalahan yang diambil. Pendekatan lain yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang berpijak dari pandangan atau pendapat ahli maupun doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Kata Kunci: independensi, peradilan, negara hukum, hakim
ISSN:2549-8282