KEWENANGAN PEJABAT PUBLIK PENGGANTI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Seorang pejabat publik tidak selamanya mampu menjalankan tugas memenuhi masa jabatan yang telah ditetapkan. Ketidakmampuan memenuhi masa jabatan itu bisa disebabkan beberapa hal ; meninggalkan tugas untuk sementara, berhalangan tetap, tersangkut tindak pidana, atau mencalonkan diri sebagai kepala/wa...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara
2014-01-01
|
Series: | Jurnal Borneo Administrator: Media Pengembangan Paradigma dan Gaya Baru Manajemen Pemerintahan Daerah |
Online Access: | http://samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/view/38 |
Summary: | Seorang pejabat publik tidak selamanya mampu menjalankan tugas memenuhi masa jabatan yang telah ditetapkan. Ketidakmampuan memenuhi masa jabatan itu bisa disebabkan beberapa hal ; meninggalkan tugas untuk sementara, berhalangan tetap, tersangkut tindak pidana, atau mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik, perlu ditetapkan pejabat publik pengganti/sementara. Penetapan pejabat publik pengganti/sementara juga perlu dilakukan dalam proses pemekaran wilayah. Kewenangan yang dimiliki seorang pejabat publik pengganti/sementara tentu berbeda dengan pejabat publik yang definitif, karena cara memperoleh kewenangan itu sendiri, apakah diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Sebagai implikasi perbedaan kewenangan itu, maka tanggungjawabnya pun berbeda. Pejabat publik pengganti memiliki kewenangan yang sangat terbatas, baik dari segi kewenangan itu sendiri maupun dari segi jangka waktu, oleh karena itu perlu ada batasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sehingga perlu ada batasan atau aturan yang jelas.
Keyword :Pejabat publik, Pejabat publik pengganti, Pengambilan keputusan, Kebijakan publik, Kewenangan, Tanggungjawab. |
---|---|
ISSN: | 1858-0300 2407-6767 |