KRIMINALISASI BERLEBIH (OVERCRIMINALIZATION) DALAM KRIMINALISASI KORUPSI
Abstrak Artikel ini berargumen bahwa kriminalisasi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah praktik kriminalisasi berlebih. Praktik kriminalisasi berlebih pada hakikatnya adalah keputusan menetapkan suatu tindakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang tanpa didukung oleh alasan yang...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2015-10-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/424 |