Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia

Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah incumbent untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent layak diperta...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jamaludin Ghafur, Allan Fatchan Gani Wardhana
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2017-02-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5522/3427