PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Dari enam alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, terdapat satu alasan yang...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hufron .
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2016-02-01
Series:DiH
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/895