STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan mendapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak ya...
Main Author: | Rokhmadi Rokhmadi |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
2015-10-01
|
Series: | Sawwa: Jurnal Studi Gender |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444 |
Similar Items
-
PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DI NUSA TENGGARA BARAT
by: L. Husni, et al.
Published: (2016-07-01) -
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
by: Iswantoro Iswantoro
Published: (2018-06-01) -
PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/ PUU-XII/2014 DALAM PERSPERKTIF HAM
by: Danu Aris Setiyanto
Published: (2017-03-01) -
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Terhadap Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
by: Sri Ahyani
Published: (2018-03-01) -
Validitas Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/Puu-Xi/2013
by: Muhammad Fauzul Adzim
Published: (2020-09-01)