STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ter­tanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan men­dapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak ya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rokhmadi Rokhmadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2015-10-01
Series:Sawwa: Jurnal Studi Gender
Subjects:
Online Access:https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444

Similar Items