STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU -VIII/2010
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak di luar perkawinan mendapat pengakuan hukum perdatanya kepada bapak biologisnya, dan dalam diktumnya me-review ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi “Anak ya...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
2015-10-01
|
Series: | Sawwa: Jurnal Studi Gender |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1444 |