Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen

ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  q...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ade Lisa Matasik, Theresia Woro Damayanti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas PGRI Madiun 2019-10-01
Series:Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan
Subjects:
Online Access:http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189
id doaj-62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f73
record_format Article
spelling doaj-62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f732020-11-25T01:16:35ZindUniversitas PGRI MadiunAssets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan2302-62512477-49952019-10-018212613710.25273/jap.v8i2.41892256Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi EksperimenAde Lisa Matasik0Theresia Woro Damayanti1Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya WacanaFakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya WacanaABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah. ABSTRACT Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance.http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189pengampunan pajakkepastian hukumkepatuhan pajaktax amnestylegal certaintytax compliance
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
spellingShingle Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan
pengampunan pajak
kepastian hukum
kepatuhan pajak
tax amnesty
legal certainty
tax compliance
author_facet Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
author_sort Ade Lisa Matasik
title Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_short Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_full Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_fullStr Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_full_unstemmed Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_sort pengampunan pajak berulang dan kepastian hukum dalam kepatuhan pajak di indonesia: sebuah quasi eksperimen
publisher Universitas PGRI Madiun
series Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan
issn 2302-6251
2477-4995
publishDate 2019-10-01
description ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah. ABSTRACT Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance.
topic pengampunan pajak
kepastian hukum
kepatuhan pajak
tax amnesty
legal certainty
tax compliance
url http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189
work_keys_str_mv AT adelisamatasik pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen
AT theresiaworodamayanti pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen
_version_ 1725149325291421696