Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan q...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas PGRI Madiun
2019-10-01
|
Series: | Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan |
Subjects: | |
Online Access: | http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189 |
id |
doaj-62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f73 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f732020-11-25T01:16:35ZindUniversitas PGRI MadiunAssets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan2302-62512477-49952019-10-018212613710.25273/jap.v8i2.41892256Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi EksperimenAde Lisa Matasik0Theresia Woro Damayanti1Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya WacanaFakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya WacanaABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah. ABSTRACT Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance.http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189pengampunan pajakkepastian hukumkepatuhan pajaktax amnestylegal certaintytax compliance |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ade Lisa Matasik Theresia Woro Damayanti |
spellingShingle |
Ade Lisa Matasik Theresia Woro Damayanti Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan pengampunan pajak kepastian hukum kepatuhan pajak tax amnesty legal certainty tax compliance |
author_facet |
Ade Lisa Matasik Theresia Woro Damayanti |
author_sort |
Ade Lisa Matasik |
title |
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen |
title_short |
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen |
title_full |
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen |
title_fullStr |
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen |
title_full_unstemmed |
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen |
title_sort |
pengampunan pajak berulang dan kepastian hukum dalam kepatuhan pajak di indonesia: sebuah quasi eksperimen |
publisher |
Universitas PGRI Madiun |
series |
Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan |
issn |
2302-6251 2477-4995 |
publishDate |
2019-10-01 |
description |
ABSTRAK
Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah.
ABSTRACT
Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance. |
topic |
pengampunan pajak kepastian hukum kepatuhan pajak tax amnesty legal certainty tax compliance |
url |
http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189 |
work_keys_str_mv |
AT adelisamatasik pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen AT theresiaworodamayanti pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen |
_version_ |
1725149325291421696 |