Deregulasi Perlindungan Hak Paten di Indonesia

Sebagaimana diketahui di dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan paten yang berlak...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Kanti Rahayu, Eddhie Praptono
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2015-06-01
Series:Pandecta: Research Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/4574