PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008

Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Alternatif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fitra Dewi Nasution, Ferry Aries Suranta
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-08-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/625