PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstrak Perdagangan manusia (trafficking) dapat di pahami sebagai suatu aktifitas yang meliputi proses perekrutan, pengangkatan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunanaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, yaitu penculikan, pemalsuan, penipuan pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Taqyuddin Akbar
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2012-02-01
Series:DiH
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/268