PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006

<p>Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Zahratul 'Ain Taufik
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454