Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik deng...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
2020-08-01
|
Series: | Jurnal Belo |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447 |
id |
doaj-1c7dd57b8cce45ffb81845b25279a73e |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-1c7dd57b8cce45ffb81845b25279a73e2020-11-25T03:50:07ZindCriminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura UniversityJurnal Belo2460-68202686-59202020-08-0161Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.Leonie Lokollo0Jetty Martje Patty1Judy Marria Saimima2Universitas PattimuraUniversitas PattimuraUniversitas Pattimura Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447Penegakan HukumPidanaTanah |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Leonie Lokollo Jetty Martje Patty Judy Marria Saimima |
spellingShingle |
Leonie Lokollo Jetty Martje Patty Judy Marria Saimima Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. Jurnal Belo Penegakan Hukum Pidana Tanah |
author_facet |
Leonie Lokollo Jetty Martje Patty Judy Marria Saimima |
author_sort |
Leonie Lokollo |
title |
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. |
title_short |
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. |
title_full |
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. |
title_fullStr |
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. |
title_full_unstemmed |
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. |
title_sort |
penegakan hukum pidana terhadap penguasahan tanah yang bukan hak milik pasca konfik sosial. |
publisher |
Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University |
series |
Jurnal Belo |
issn |
2460-6820 2686-5920 |
publishDate |
2020-08-01 |
description |
Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum.
|
topic |
Penegakan Hukum Pidana Tanah |
url |
https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447 |
work_keys_str_mv |
AT leonielokollo penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial AT jettymartjepatty penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial AT judymarriasaimima penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial |
_version_ |
1724492165095096320 |