Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.

  Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik deng...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Leonie Lokollo, Jetty Martje Patty, Judy Marria Saimima
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2020-08-01
Series:Jurnal Belo
Subjects:
Online Access:https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447
id doaj-1c7dd57b8cce45ffb81845b25279a73e
record_format Article
spelling doaj-1c7dd57b8cce45ffb81845b25279a73e2020-11-25T03:50:07ZindCriminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura UniversityJurnal Belo2460-68202686-59202020-08-0161Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.Leonie Lokollo0Jetty Martje Patty1Judy Marria Saimima2Universitas PattimuraUniversitas PattimuraUniversitas Pattimura   Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447Penegakan HukumPidanaTanah
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Leonie Lokollo
Jetty Martje Patty
Judy Marria Saimima
spellingShingle Leonie Lokollo
Jetty Martje Patty
Judy Marria Saimima
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
Jurnal Belo
Penegakan Hukum
Pidana
Tanah
author_facet Leonie Lokollo
Jetty Martje Patty
Judy Marria Saimima
author_sort Leonie Lokollo
title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
title_short Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
title_full Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
title_fullStr Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
title_full_unstemmed Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
title_sort penegakan hukum pidana terhadap penguasahan tanah yang bukan hak milik pasca konfik sosial.
publisher Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
series Jurnal Belo
issn 2460-6820
2686-5920
publishDate 2020-08-01
description   Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Hasil penelitian menujukan bahwa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pengusaan baguanan dan tanah yang bukan miliknya di Kota Ambon oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, yang pertama adalag faktor penegakan hukum, banyak penegak hukum yang tidak memahami bahwa mana masalah pertanahan yang merupakan masalah perdata dan mana masalah pertanahan yang merupakan rana pidana, kurangnya kordinasi dan kerjasama antar penyidik dan Badan Pertanahan Negara; faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana, bukti yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sering tidak bisa diberikan karena keterbatasan sarana dan prasarana; dan budaya hukum masyarakat kota ambon merupakan kendala tersendiri dalam penegakan hukum.
topic Penegakan Hukum
Pidana
Tanah
url https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447
work_keys_str_mv AT leonielokollo penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial
AT jettymartjepatty penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial
AT judymarriasaimima penegakanhukumpidanaterhadappenguasahantanahyangbukanhakmilikpascakonfiksosial
_version_ 1724492165095096320