Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik deng...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
2020-08-01
|
Series: | Jurnal Belo |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/2447 |