PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN

Saat ini sistem hukum pidana Indonesia juga belum sepenuhnya menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian substansi dari sistem hukum pidana nasional, sehingga pemulihan aset hasil kejahatan tidak menjadi sasaran/fokus materi hukum pidana. Tidak adanya formulasi tentang aturan/pedoman peramp...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Heri Jerman
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2017-02-01
Series:DiH
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2228
id doaj-1bd909f3e4dc45039a7fa21d7fb12644
record_format Article
spelling doaj-1bd909f3e4dc45039a7fa21d7fb126442021-07-11T16:07:42ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2017-02-01132514916110.30996/dih.v13i25.22281846PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATANHeri Jerman0Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaSaat ini sistem hukum pidana Indonesia juga belum sepenuhnya menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian substansi dari sistem hukum pidana nasional, sehingga pemulihan aset hasil kejahatan tidak menjadi sasaran/fokus materi hukum pidana. Tidak adanya formulasi tentang aturan/pedoman perampasan aset dalam undang-undang di luar KUHP yang mencantumkan secara khusus dalam rumusan deliknya, maka akan menimbulkan permasalahan dalam penerapannya. Rumusan masalah penelitian antara lain: Bagaimana Norma Hukum pemulihan aset hasil kejahatan menjadi salah satu tujuan pemidanaan? Bagaimana kebijakan formulasi pemulihan aset hasil kejahatan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif. Perlu ada perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional  sebagai bentuk pemulihan terhadap korban kejahatan dengan mempertimbangkan bentuk perampasan in rem (tanpa pemidanaan) dimasukkan ke dalam sistem hukum yang berlaku umum (lex generalis) pada semua jenis kejahatan dan dibuat Undang-Undang  yang terpisah (lex specialis) dengan extra ordinary system. Kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan merekonstruksi sistem hukum pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap korban kejahatan. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi internasional yang mengatur tentang perampasan aset sehingga pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dari instrumen tindak pidana terpisah dengan KUHAP tentang Hukum Acaranya dan KUHP tentang sistem pemidanaannya.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2228aset hasil kejahatan, perlindungan hukum
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Heri Jerman
spellingShingle Heri Jerman
PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
DiH
aset hasil kejahatan, perlindungan hukum
author_facet Heri Jerman
author_sort Heri Jerman
title PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
title_short PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
title_full PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
title_fullStr PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
title_full_unstemmed PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
title_sort pemulihan aset hasil kejahatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
series DiH
issn 0216-6534
2654-525X
publishDate 2017-02-01
description Saat ini sistem hukum pidana Indonesia juga belum sepenuhnya menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian substansi dari sistem hukum pidana nasional, sehingga pemulihan aset hasil kejahatan tidak menjadi sasaran/fokus materi hukum pidana. Tidak adanya formulasi tentang aturan/pedoman perampasan aset dalam undang-undang di luar KUHP yang mencantumkan secara khusus dalam rumusan deliknya, maka akan menimbulkan permasalahan dalam penerapannya. Rumusan masalah penelitian antara lain: Bagaimana Norma Hukum pemulihan aset hasil kejahatan menjadi salah satu tujuan pemidanaan? Bagaimana kebijakan formulasi pemulihan aset hasil kejahatan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif. Perlu ada perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional  sebagai bentuk pemulihan terhadap korban kejahatan dengan mempertimbangkan bentuk perampasan in rem (tanpa pemidanaan) dimasukkan ke dalam sistem hukum yang berlaku umum (lex generalis) pada semua jenis kejahatan dan dibuat Undang-Undang  yang terpisah (lex specialis) dengan extra ordinary system. Kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan merekonstruksi sistem hukum pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap korban kejahatan. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi internasional yang mengatur tentang perampasan aset sehingga pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dari instrumen tindak pidana terpisah dengan KUHAP tentang Hukum Acaranya dan KUHP tentang sistem pemidanaannya.
topic aset hasil kejahatan, perlindungan hukum
url http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2228
work_keys_str_mv AT herijerman pemulihanasethasilkejahatansebagaibentukperlindunganhukumterhadapkorbankejahatan
_version_ 1721308423077756928