AKTIVITAS BANCASSURANCE DALAM DUNIA PERBANKAN: ADAKAH PRAKTIK BUNDLING YANG MELANGGAR HUKUM PERSAINGAN USAHA?

Abstrak Perusahaan asuransi mengembangkan strategi pemasaran yang disebut dengan bancassurance. Penamaan ini sesungguhnya terkait dengan strategi penggabungan kerjasama antara produk bank dan asuransi. Berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010, aktivitas bancassurance terdiri dari beb...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Indirani Wauran-Wicaksono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2015-04-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/438