Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia,dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Yogyakarta

Undang-Undang No. 30 tentang Pokok Agraria Tahun 1960 mengatur bahwa negara Indonesia (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) merupakan satu-satunya pemegang wewenang pertanahan yang dapat menguasai dan memberikan hak atas tanah pada warganegara. Namun, penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 ten...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Carolus Bregas Pranoto
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Indonesia 2017-08-01
Series:Jurnal Politik
Subjects:
Online Access:http://jurnalpolitik.ui.ac.id/index.php/jp/article/view/49