Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia,dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Yogyakarta
Undang-Undang No. 30 tentang Pokok Agraria Tahun 1960 mengatur bahwa negara Indonesia (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) merupakan satu-satunya pemegang wewenang pertanahan yang dapat menguasai dan memberikan hak atas tanah pada warganegara. Namun, penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 ten...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Indonesia
2017-08-01
|
Series: | Jurnal Politik |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalpolitik.ui.ac.id/index.php/jp/article/view/49 |