TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW

Tulisan ini menguraikan prinsip due process of law dalam hukum beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“Komisi”), dan menggunakan teori hukum progresif untuk menganalisis dan memberikan saran terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kesimpulan dari tul...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Donny W Tobing
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2018-02-01
Series:Journal of Private and Commercial Law
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12344
id doaj-fecfd8eeabaa4cc3a4f1cc448114f8f6
record_format Article
spelling doaj-fecfd8eeabaa4cc3a4f1cc448114f8f62020-11-25T00:07:02ZengUniversitas Negeri SemarangJournal of Private and Commercial Law2599-03142599-03062018-02-011112810.15294/jpcl.v1i1.123447114TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAWDonny W Tobing0Kantor Hukum JoAn & PartnersTulisan ini menguraikan prinsip due process of law dalam hukum beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“Komisi”), dan menggunakan teori hukum progresif untuk menganalisis dan memberikan saran terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pengaturan mengenai prosedur beracara di Komisi baik dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 maupun peraturan Komisi sebelumnya yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006, telah mendasarkan pada prinsip due process of law. Adapun saran dalam tulisan ini adalah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 mengenai batas waktu pemeriksaan, dimana perlu dibedakan antara pemeriksaan yang melibatkan pelaku usaha asing dengan pemeriksaan yang hanya melibatkan pelaku usaha dalam negeri. Terhadap perkara yang melibatkan para terlapor dari luar wilayah Negara Indonesia dan memperhatikan sifat keadaan perkara yang permasalahannya cukup sulit atau kompleks untuk diputuskan, maka ada baiknya, peraturan mengenai tata cara penanganan perkara di Komisi merujuk pada SEMA RI No 6/1992.https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12344
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Donny W Tobing
spellingShingle Donny W Tobing
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
Journal of Private and Commercial Law
author_facet Donny W Tobing
author_sort Donny W Tobing
title TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
title_short TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
title_full TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
title_fullStr TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
title_full_unstemmed TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
title_sort tinjauan hukum terhadap hukum acara persaingan usaha dalam perspektif due process of law
publisher Universitas Negeri Semarang
series Journal of Private and Commercial Law
issn 2599-0314
2599-0306
publishDate 2018-02-01
description Tulisan ini menguraikan prinsip due process of law dalam hukum beracara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“Komisi”), dan menggunakan teori hukum progresif untuk menganalisis dan memberikan saran terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pengaturan mengenai prosedur beracara di Komisi baik dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 maupun peraturan Komisi sebelumnya yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006, telah mendasarkan pada prinsip due process of law. Adapun saran dalam tulisan ini adalah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 mengenai batas waktu pemeriksaan, dimana perlu dibedakan antara pemeriksaan yang melibatkan pelaku usaha asing dengan pemeriksaan yang hanya melibatkan pelaku usaha dalam negeri. Terhadap perkara yang melibatkan para terlapor dari luar wilayah Negara Indonesia dan memperhatikan sifat keadaan perkara yang permasalahannya cukup sulit atau kompleks untuk diputuskan, maka ada baiknya, peraturan mengenai tata cara penanganan perkara di Komisi merujuk pada SEMA RI No 6/1992.
url https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12344
work_keys_str_mv AT donnywtobing tinjauanhukumterhadaphukumacarapersainganusahadalamperspektifdueprocessoflaw
_version_ 1725420197293064192