TINJAUAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG SMK3 DI PT MARIMAS PUTERA KENCANA SEMARANG

Tujuan inti dari suatu penerapan SMK3 adalah member perlindungan kepada pekerja. Bagaimana pun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tinjauan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 di...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fajar Eko Nugroho
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2014-03-01
Series:Unnes Journal of Public Health
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ujph/article/view/3060
Description
Summary:Tujuan inti dari suatu penerapan SMK3 adalah member perlindungan kepada pekerja. Bagaimana pun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tinjauan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 di PT Marimas Putera Kencana Semarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus. Obyek penelitian ini adalah SMK3 di PT Marimas Putera Kencana Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SMK3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 oleh PT Marimas Putera Kencana Kota Semarang sebesar 75%. Permasalahan yang dialami oleh PT Marimas Putera Kencana dalam implementasi SMK3 secara garis besar antara lain: Belum adanya P2K3, dijumpai indicator kinerja yang tidak dapat diukur, peraturan bersifat normatif, dokumen tentang K3 yang tersedia belum mencukupi serta, belum mempunyai sirine tanda bahaya kebakaran di departemen produksi. Disarankan kepada PT Marimas Putera Kencana untuk meningkatkan implementasi SMK3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dengan segera membentuk P2K3 di perusahaan, pembuatan prosedur SMK3 yang masih belum ada, perlengkapan seperti sirine tanda bahaya segera di pasang di semua unit kerja, prosedur yang sudah ada hendaknya dijalankan sesuai peraturan dan tidak normative saja, informasi mengenai K3 perusahaan diberikan juga kepada pihak eksternal (pemasok dan pelanggan).
ISSN:2252-6781
2548-7604