PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.

Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin trans...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Lastuti Abubakar, Tri Handayani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2019-06-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5369
id doaj-fb569541b3f34b44a3c5f485128fd2f9
record_format Article
spelling doaj-fb569541b3f34b44a3c5f485128fd2f92020-11-25T03:07:25ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2019-06-01141618310.21107/ri.v14i1.53693475PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.Lastuti Abubakar0Tri HandayaniUniversitas PadjadjaranPerlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner)  adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan. Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksihttps://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5369investor pasar modalperlindungan hukumpenjaminan penyelesaian transaksi.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Lastuti Abubakar
Tri Handayani
spellingShingle Lastuti Abubakar
Tri Handayani
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
RechtIdee
investor pasar modal
perlindungan hukum
penjaminan penyelesaian transaksi.
author_facet Lastuti Abubakar
Tri Handayani
author_sort Lastuti Abubakar
title PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
title_short PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
title_full PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
title_sort perlindungan hukum investor di pasar modal melalui fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2019-06-01
description Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner)  adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan. Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi
topic investor pasar modal
perlindungan hukum
penjaminan penyelesaian transaksi.
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5369
work_keys_str_mv AT lastutiabubakar perlindunganhukuminvestordipasarmodalmelaluifungsipenjaminanpenyelesaiantransaksibursa
AT trihandayani perlindunganhukuminvestordipasarmodalmelaluifungsipenjaminanpenyelesaiantransaksibursa
_version_ 1724670568404353024