HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS?
Berbagai bencana terjadi di Indonesia, menurut hukum, arti dari bencana adalah terjadinya serangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan / atau faktor non-alam atau disebabkan oleh faktor manusia yang mengakibatkan ad...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2017-02-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/2206 |
id |
doaj-f926b289ff1b45aa91cc3b8d10f6f80d |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-f926b289ff1b45aa91cc3b8d10f6f80d2020-11-25T01:34:07ZindUniversitas Islam BandungSyiar Hukum2086-54492017-02-01151283910.29313/sh.v15i1.22061444HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS?Edi Imanuel Doloksaribu0FH Unika AtmajayaBerbagai bencana terjadi di Indonesia, menurut hukum, arti dari bencana adalah terjadinya serangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan / atau faktor non-alam atau disebabkan oleh faktor manusia yang mengakibatkan adanya korban, kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur dan adanya dampak psikologis. Dalam setiap terjadinya bencana, pemerintah wajib melakukan perannya dalam upaya untuk memulihkan dampak dari bencana tersebut. Kewajiban pemerintah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di mana dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai dasar hukum hukum dan pedoman dalam penanganan bencana. Setelah berlakunya undang-undang ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik dalam manajemen bencana.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/2206manajemen bencana, dampak psikologis, korban |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Edi Imanuel Doloksaribu |
spellingShingle |
Edi Imanuel Doloksaribu HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? Syiar Hukum manajemen bencana, dampak psikologis, korban |
author_facet |
Edi Imanuel Doloksaribu |
author_sort |
Edi Imanuel Doloksaribu |
title |
HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? |
title_short |
HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? |
title_full |
HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? |
title_fullStr |
HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? |
title_full_unstemmed |
HAS THE LAW NUMBER 24 YEAR 2007 ACCOMMODATED RECOVERY FROM PSYCHOLOGICAL IMPACT FOR VICTIMS? |
title_sort |
has the law number 24 year 2007 accommodated recovery from psychological impact for victims? |
publisher |
Universitas Islam Bandung |
series |
Syiar Hukum |
issn |
2086-5449 |
publishDate |
2017-02-01 |
description |
Berbagai bencana terjadi di Indonesia, menurut hukum, arti dari bencana adalah terjadinya serangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan / atau faktor non-alam atau disebabkan oleh faktor manusia yang mengakibatkan adanya korban, kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur dan adanya dampak psikologis. Dalam setiap terjadinya bencana, pemerintah wajib melakukan perannya dalam upaya untuk memulihkan dampak dari bencana tersebut. Kewajiban pemerintah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di mana dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai dasar hukum hukum dan pedoman dalam penanganan bencana. Setelah berlakunya undang-undang ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik dalam manajemen bencana. |
topic |
manajemen bencana, dampak psikologis, korban |
url |
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/2206 |
work_keys_str_mv |
AT ediimanueldoloksaribu hasthelawnumber24year2007accommodatedrecoveryfrompsychologicalimpactforvictims |
_version_ |
1725073624115707904 |