PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Marriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Nur Kholis Al Amin
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2017-07-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1189
id doaj-f91ba9e2b8c8496ea391f917f2999627
record_format Article
spelling doaj-f91ba9e2b8c8496ea391f917f29996272020-11-24T22:57:47ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172017-07-019221122010.14421/ahwal.2016.092061172PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIAM. Nur Kholis Al Amin0Universitas Cokroaminoto YogyakartaMarriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the increasingly existing Islamic law in Indonesia based on the theory of legal existence, mixed marriage is not only limited to a marriage due to religious differences, but there is also a marriage due to citizenship differences as defined in the Marriage Law. [Perkawinan dalam kajian studi hukum Islam di Indonesia memperkenalkan pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik apabila berhadapan dengan term perkawinan campuran maka paradigmanya akan mengantarkan pada pemahaman perkawinan beda agama. Namun, seiring dengan perkembangan dan semakin eksisnya hukum Islam di Indonesia dengan berdasarkan teori eksistensi hukum, maka perkawinan campuran tidak hanya sebatas pada perkawinan karena perbedaan agama saja, melainkan terdapat pula perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perkawinan.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1189Perkawinan CampuranPerkembangan HukumPerkawinanBeda AgamaPerkawinan Beda Kewarganegaraan
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author M. Nur Kholis Al Amin
spellingShingle M. Nur Kholis Al Amin
PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Perkawinan Campuran
Perkembangan Hukum
Perkawinan
Beda Agama
Perkawinan Beda Kewarganegaraan
author_facet M. Nur Kholis Al Amin
author_sort M. Nur Kholis Al Amin
title PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
title_short PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
title_full PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
title_fullStr PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
title_full_unstemmed PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
title_sort perkawinan campuran dalam kajian perkembangan hukum: antara perkawinan beda agama dan perkawinan beda kewarganegaraan di indonesia
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
issn 2085-627X
2528-6617
publishDate 2017-07-01
description Marriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the increasingly existing Islamic law in Indonesia based on the theory of legal existence, mixed marriage is not only limited to a marriage due to religious differences, but there is also a marriage due to citizenship differences as defined in the Marriage Law. [Perkawinan dalam kajian studi hukum Islam di Indonesia memperkenalkan pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik apabila berhadapan dengan term perkawinan campuran maka paradigmanya akan mengantarkan pada pemahaman perkawinan beda agama. Namun, seiring dengan perkembangan dan semakin eksisnya hukum Islam di Indonesia dengan berdasarkan teori eksistensi hukum, maka perkawinan campuran tidak hanya sebatas pada perkawinan karena perbedaan agama saja, melainkan terdapat pula perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perkawinan.]
topic Perkawinan Campuran
Perkembangan Hukum
Perkawinan
Beda Agama
Perkawinan Beda Kewarganegaraan
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1189
work_keys_str_mv AT mnurkholisalamin perkawinancampurandalamkajianperkembanganhukumantaraperkawinanbedaagamadanperkawinanbedakewarganegaraandiindonesia
_version_ 1725649172527316992