TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM

Abstrak Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subje...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dyah Hapsari Prananingrum
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2014-04-01
Series:Refleksi Hukum
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453
id doaj-f5df52a37e03492f964c40fc6c8471f7
record_format Article
spelling doaj-f5df52a37e03492f964c40fc6c8471f72020-11-24T20:58:48ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172014-04-0181739210.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92453TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUMDyah Hapsari PrananingrumAbstrak Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subjek hukum, tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab oleh tulisan ini. Abstract As the parties that are capable to act under the law, legal subject possess particular capacity that is not possessed by other entity. There are two categories of legal subjects, namely human and legal entities. Humans as a legal subject that is natural. However, the question of who is human as the legal subject can not be answered just in one sentence. The analysis of human nature is one way to provide a substantial answer. The next question is what is a legal entity so that it is regarded as a legal subject. These questions will be addressed properly in this paper.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Dyah Hapsari Prananingrum
spellingShingle Dyah Hapsari Prananingrum
TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
Refleksi Hukum
author_facet Dyah Hapsari Prananingrum
author_sort Dyah Hapsari Prananingrum
title TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
title_short TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
title_full TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
title_fullStr TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
title_full_unstemmed TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM
title_sort telaah terhadap esensi subjek hukum: manusia dan badan hukum
publisher Universitas Kristen Satya Wacana
series Refleksi Hukum
issn 2541-4984
2541-5417
publishDate 2014-04-01
description Abstrak Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subjek hukum, tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab oleh tulisan ini. Abstract As the parties that are capable to act under the law, legal subject possess particular capacity that is not possessed by other entity. There are two categories of legal subjects, namely human and legal entities. Humans as a legal subject that is natural. However, the question of who is human as the legal subject can not be answered just in one sentence. The analysis of human nature is one way to provide a substantial answer. The next question is what is a legal entity so that it is regarded as a legal subject. These questions will be addressed properly in this paper.
url http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453
work_keys_str_mv AT dyahhapsariprananingrum telaahterhadapesensisubjekhukummanusiadanbadanhukum
_version_ 1716784491734761472