TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM

Abstrak Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subje...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dyah Hapsari Prananingrum
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2014-04-01
Series:Refleksi Hukum
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453
Description
Summary:Abstrak Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subjek hukum, tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab oleh tulisan ini. Abstract As the parties that are capable to act under the law, legal subject possess particular capacity that is not possessed by other entity. There are two categories of legal subjects, namely human and legal entities. Humans as a legal subject that is natural. However, the question of who is human as the legal subject can not be answered just in one sentence. The analysis of human nature is one way to provide a substantial answer. The next question is what is a legal entity so that it is regarded as a legal subject. These questions will be addressed properly in this paper.
ISSN:2541-4984
2541-5417