HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat)
Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the livi...
Main Author: | Syofyan Hadi |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2018-09-01
|
Series: | DiH |
Online Access: | http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1588 |
Similar Items
-
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KLASIK DAN MODERN: KARAKTERISTIK, METODE, PENGEMBANGAN, DAN KEBERLAKUANNYA
by: Didi Kusnadi
Published: (2014-05-01) -
PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT EKSISTENSI DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBUATAN HUKUM
by: Sri Istiawati
Published: (2016-02-01) -
KEKUATAN MENGIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF MAZHAB HUKUM ALAM DAN MAZHAB POSITIVISME HUKUM
by: Syofyan Hadi
Published: (2018-08-01) -
Living Law dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia
by: Nafi' Mubarok
Published: (2016-09-01) -
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
by: Ahmad Syafi'i
Published: (2009-08-01)