PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG No.15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
<p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p> </p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan mendeskripsikan implementasi penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; menemukan, mengan...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Brawijaya
2012-05-01
|
Series: | Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora |
Online Access: | http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/229 |
Summary: | <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p> </p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan mendeskripsikan implementasi penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; menemukan, menganalisa kendala-kendala yang timbul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang, dan upaya penanggulangannya.</p> <p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan menggunakan model analisis deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data, yakni melakukan studi dokumen tentang Berita Acara Penyidikan (BAP), studi kasus tentang kasus-kasus tindak pidana pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan, dan wawancara dengan teknik<em> indept interview</em>.</p> <p>Penelitian ini menunjukkan, bahwa implementasi penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang Undang No.15 Tahun 2002 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Hukum Acara yang terdapat dalam Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</p> <p>Kendala-kendala yang timbul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kendala yang bersifat yuridis dan non yuridis. Kendala yang bersifat yuridis yaitu, adanya ketentuan tentang rahasia bank, kewajiban penyidik melindungi pelapor dan saksi, persepsi penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang belum sempurna, dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak lengkap. Sedangkan kendala yang bersifat non yuridis yaitu, pelapor belum tentu korban, dan kemampuan sumber daya manusia penyidik yang terbatas.</p> <p>Upaya-upaya penanggulangan kendala-kendala yang timbul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu upaya menanggulangi kendala yang bersifat yuridis, dan upaya menanggulangi kendala yang bersifat non yuridis. Terhadap kendala yang bersifat yuridis dilakukan dengan cara: mempertemukan para pihak antara penyidik, bank dan nasabah pada satu tempat; mengajak bekerja sama dengan pelapor agar ia mau memberikan informasi terhadap kejahatan yang dilaporkan kepada penyidik; sosialisasi Undang Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada penyidik TPPU; menerbitkan Buku Pedoman Khusus Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang; serta koordinasi dengan PPATK untuk menghadirkan saksi melalui mediasi PPATK sehingga mereka tidak merasa takut bila dimintai keterangan oleh penyidik. Terhadap kendala yang bersifat non yuridis dilakukan dengan : memberikan jaminan kepada pelapor, yaitu dengan menjadikan tindak pidana yang dilaporkan merupakan temuan polisi secara langsung; dan meningkatan kemampuan sumber daya manusia penyidik.</p> <p>Peneliti menyarankan agar pemerintah hendaknya segera menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; meningkatkan kerja sama antara penyidik Polri dengan Instansi terkait seperti Dirjen Imigrasi maupun Dirjen Bea dan Cukai agar penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif.</p> <p> </p> <p>Kata kunci: Tindak pidana, pencucian uang</p> <p> </p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>ABSTRACT</strong></p> <p> </p> <p>The aim of this research is to know and describe the implementation to Criminal Offense of Money Laundering and also to analyze the appearing constraints in investigation of Criminal Offense and the effort of preventation.</p> <p>This research is an observation of a qualitative law which use a juridical sociology approaching and use the descriptive analysis. The data collecting tehnique is doing the documentary study of Investigation News Report. It is a case study of criminal offence of money laundering when it was doing investigation, and getting an interview using indept interview tehnique.</p> <p>This research to indicates that the implementation of investigation to Criminal Offense of Money Laundering based on the laws number 8 of 1981 concerning Book Laws of Criminal Procedure (KUHAP), and laws procedure in laws number 15 of 2002 about the Criminal Offence of The Money.</p> <p>The appearing constraints in this investigation can be categorized into two: that is juridical constrain and non-juridical constraints. The juridical constraints is the determination about a bank’s secret, investigator’s duty to protect the commentator and the witness, investigator’s perception upon the criminal offence of money laundering have not perfect yet, and also an uncomplete information from the Centre Information and Analysis Transaction of Money (PPATK). While a non juridical constraints is the commentator who does not always a victim, and the unlimited ability of its human resourches.</p> <p>The efforts observation can be divided into two: that is the effort to prevent juridical constraints. Juridical constraints is done by: getting conversation between the investigator and the customer bank at one place, inviting to cooperate with the investigator to be able to give information about the reported criminal towards the investigator; the socialization of laws number 15 of 2002 like as laws number 25 of 2003 the changing of laws number 15 of 2002 is about criminal offence of money laundering towards TPPU Investigator; and A Apesific Guidance Book of Criminal Investigation of Money Laundering, and also the coordination with PPATK. The non-juridical constraints is done by: giving a guarantee to commentator, that is the reported criminal was being a direct discovery police; and increasing the ability of human resourches.</p> <p>The researcher suggests the government to publish the rules implementation of laws number 15 of 2002 about Criminal Offence of Money Laundering as have to be changed with laws number 25 of 2003 about the changing of laws number 15 of 2002 concerning the money laundering; and increasing the cooperation between laws agency and the related agency.</p> <p> </p> <p>Keywords: criminal offense , money laundering</p> |
---|---|
ISSN: | 1411-0199 2338-1884 |