KAJIAN YURIDIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID NOMOR PERKARA 0019/Pdt.P/2012/PA. Mkd TENTANG ITSBAT NIKAH DALAM MENENTUKAN SAHNYA STATUS PERKAWINAN

Perkawinan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II merupakan peristiwa yang penting dan sakral dalam kehidupan mereka di masyarakat. akan tetapi dari pandangan hukum dimana Pemohon I dan Pemohon II karena sesuatu hal terkendala dalam pelaksanaan hak-hak keperdataannya yang disebabkan dalam perk...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mochammad Didik Hartono, Mulyadi Mulyadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Magelang 2015-03-01
Series:Varia Justicia
Online Access:http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/320
Description
Summary:Perkawinan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II merupakan peristiwa yang penting dan sakral dalam kehidupan mereka di masyarakat. akan tetapi dari pandangan hukum dimana Pemohon I dan Pemohon II karena sesuatu hal terkendala dalam pelaksanaan hak-hak keperdataannya yang disebabkan dalam perkawinan Pemohon I dan Pemohon II belum tercatat/ dicatatkan di KUA setempat sementara berdasarkan dengan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan harus di catatkan. Rumusan masalah penelitian adalah tentang bagaimana mekanisme pengajuan perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Mungkid dalam menentukan status perkawinan, status anak dan status harta dan akibat hukum istbat nikah terhadap status anak, status harta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan bahan penelitiannya adalah data primer dan data sekunder, sedangkan Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Metode pengambilan sample yang digunakan adalah metode Purposive Sampling yang artinya langsung berinteraksi dengan pihak responden/ narasumber dan sebagai alat penelitiannya menggunakan studi kepustakaan dan interview langsung untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan upaya yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II untuk membuat kedudukan status perkawinannya, status anak dan status hartanya merupakan prosedur yang sesusai dengan undang-undang. bagi semua masyarakat pada umumnya jika dalam setiap perkawinan itu harus tercatat di KUA dan dibuktikan dengan diterbitkannya bukti otentik berupa buku nikah.
ISSN:1907-3216